1. Kasus Sandal AAL
Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan AAL (15) melakukan pencurian
sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. AAL mendapat hukuman
dikembalikan ke orang tua.
Kejanggalan muncul karena Briptu Ahmad Rusdi menganiaya AAL untuk
mengakui tindak pencurian. Saat dipersidangan, sandal yang dijadikan
barang bukti ternyata bukan sandal yang dituduhkan Briptu Ahmad Rusdi
dicuri AAL. Alhasil, keluarga AAL pun banding.
Tekait penganiayaan tersebut, Polda Sulteng telah menghukum polisi
penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan
Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari. Adapun Korps Brimob telah
menghukum Briptu Ahmad Rusdi selama 21 hari penjara.
2. Dugaan Pencurian Celana Dalam dan BH
Samsu Alam (39), dituduh mencuri celana dalam dan BH mantan kekasihnya,
Dede Juwitawati. Atas tuduhan itu, Samsu mendekam di Rutan Cipinang dan
sedang menjalani proses pengadilan.
Menurut pengacara Samsu, Hotma Sitompul, polisi dinilaii kurang kerjaan
mengusut kasus tersebut. "Masa hilang celana dalam satu, BH satu, lapor
polisi. Kurang kerjaan amat polisi mengurus beginian. Saya lihat secara
umum, hukum kita jangan sampai rusak. Karena polisi membela oknum-oknum
bobrok. Harusnya dikasih penataran dan dapat sanksi, jangan polisi
membela oknum-oknum bobrok," kata Hotma usai sidang.
3. Dugaan Pencurian Segenggam Merica
Seorang kakek yang sudang berkurang pendengaranya, Rawi (66), warga
Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai,
Sulawesi Selatan, terancam dihukum 5 tahun bui. Rawi didakwa di Jaksa
Penuntut Umum (JPU) karena mencuri segenggam merica.
"Kasus pencurian ini tetap akan dipidanakan dengan ancaman maksimal lima
tahun penjara, selanjutnya terserah Majelis Hakim untuk menimbang kasus
ini, " ujar JPU Wanto Hariyanto.
Saat ini sidang masih berlangsung di PN Sinjai, Sulawesi Selatan.
4. Anak Yatim Dituduh Curi 8 Bunga
Anak yatim piatu, FN (16) dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut
umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah
Selatan. Dia didakwa mencuri 8 bunga adenium milik orang tua angkatnya,
Sonya Ully.
FN sendiri telah merasakan dinginnya sel tahanan selama 40 hari. Dia
dijebloskan di penjara sejak diadukan ke polisi 21 November 2011 silam.
Penangguhan penahanan baru dikabulkan 8 Januari kemarin setelah ada
desakan dari seluruh elemen masyarakat. Kasus masih berlangsung di PN
Soe.
5. Menendang Pagar Dipenjara
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah
Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. :gukguk
milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu
pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi
cekcok. Pukulan benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan
tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN
Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi
dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan
Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
6. Anak Kecil Jambret Rp 1.000
PN Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah menjambret Rp 1.000. Namun,
ia tak menjalani hukuman penjara melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
Dengan putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca
putusan tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni
Wayan Erawati Susina selama tujuh bulan penjara.
Usai dibebaskan dari hukuman penjara, DW akan kembali melanjutkan sekolah yang sempat terbengkalai karena kasus tersebut.
NB :
Busyet dah... jgn2 besok2 kalo kita pinjam pulpen trs lupa balikkin nya bisa masuk penjara juga donk nih....
About Metro UI Theme
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit...
0 komentar:
Posting Komentar